Polda Kalsel Limpahkan Perkara 208 Kg Sabu dan 53.969 Butir Ekstasi ke Jaksa
Iwan mengatakan aset yang disita dari jeratan TPPU berupa uang, rumah, mobil dan buku tabungan yang nilainya mencapai Rp1 miliar lebih.
Untuk barang bukti narkotika sebagian besar dimusnahkan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta pada 21 Mei 2020 lalu. Sehingga hanya disisakan sedikit untuk pembuktian di persidangan nanti.
Seperti diketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menggagalkan upaya penyelundupan 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi pada 13 Maret 2020 lalu.
Tim lapangan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana membekuk tersangka Dimas di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Polisi terus melakukan pengembangan ke Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga tersangka lain dengan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu dan 898 butir.
Editor: Faieq Hidayat