Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 31 Rumah di Banjar Rusak Diterjang Angin Kencang, BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kalsel Limpahkan Perkara 208 Kg Sabu dan 53.969 Butir Ekstasi ke Jaksa

Kamis, 16 Juli 2020 - 09:21:00 WIB
Polda Kalsel Limpahkan Perkara 208 Kg Sabu dan 53.969 Butir Ekstasi ke Jaksa
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan melimpahkan berkas perkara 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi ke Kejaksaan Tinggi setempat pada Rabu (15/7/2020). Berkas tersebut sudah lengkap alias P21 oleh jaksa.

"Sekarang prosesnya beralih ke jaksa. Kami sudah menyerahkan tugas dan tanggung jawab untuk perkara 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Rabu (15/7/2020).

Setelah memasuki tahap dua tersebut, maka tersangka dan barang bukti kini menjadi tanggung jawab jaksa untuk proses penuntutan di persidangan.

Adapun ketiga tersangka, yakni Dimas Apriliano, Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan. Mereka dijerat penyidik Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka lain Sulistyo yang dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih proses penyelesaian berkas menuju tahap dua oleh penyidik setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut