Polda Kalsel Limpahkan Perkara 208 Kg Sabu dan 53.969 Butir Ekstasi ke Jaksa
BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan melimpahkan berkas perkara 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi ke Kejaksaan Tinggi setempat pada Rabu (15/7/2020). Berkas tersebut sudah lengkap alias P21 oleh jaksa.
"Sekarang prosesnya beralih ke jaksa. Kami sudah menyerahkan tugas dan tanggung jawab untuk perkara 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Rabu (15/7/2020).
Setelah memasuki tahap dua tersebut, maka tersangka dan barang bukti kini menjadi tanggung jawab jaksa untuk proses penuntutan di persidangan.
Adapun ketiga tersangka, yakni Dimas Apriliano, Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan. Mereka dijerat penyidik Pasal 132 ayat 1, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka lain Sulistyo yang dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih proses penyelesaian berkas menuju tahap dua oleh penyidik setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.