Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Riau Bentuk Satgas Anti-Narkoba, Perkuat Penindakan dan Pencegahan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 29 April 2025 - 10:55:00 WIB
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama, 4 Pelaku Ditangkap
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya saat ekspose pengungkapan kasus narkoba terafiliasi gembong narkotika Fredy Pratama. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, keempat tersangka itu dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama. Operator tersebut bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

"Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu dan Kendari. Selain itu beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara," katannya.

Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu pidana denda maksimum Rp13 miliar.

Selain pidana pokok narkotika, penyidik juga berupaya menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU," ujar Kombes Kelana Jaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut