Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mafia Tanah di Cianjur Dibongkar Polisi, 1 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kalsel Akan Panggil Denny Indrayana, Kasus Apa? 

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:22:00 WIB
Polda Kalsel Akan Panggil Denny Indrayana, Kasus Apa? 
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i (Foto: Dok Polda Kalsel)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan segera memanggil  Denny Indrayana. Paslon 02 dalam Pemilihan Gubernur Kalsel ini dilaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib atas dugaan pemalsuan dokumen.

"Tentunya penyidik harus memeriksa Denny sebagai pihak yang menggunakan dokumen ketika sidang di Mahkamah Konstitusi yang kini dipersoalkan pelapor,"  kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i, Selasa (18/5/2021).

Diketahui Denny sebagai pemohon di MK menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar. Berdasarkan surat yang ditandatangani Abdul Mutalib, ada pengurangan suara kepada pemohon dengan mengganti 20 kotak suara di Kabupaten Banjar.

Namun Abdul Mutalib menegaskan surat yang ditunjukkan di sidang MK bukanlah dia yang buat apalagi sampai menandatangani. Tak terima pencatutan itu, dia pun melapor ke Polda Kalsel dan berharap fakta sebenarnya bisa terungkap.

Pada Senin (17/5/2021) penyidik telah mengkonfrontir Abdul Mutalib sebagai pelapor dan saksi bernama Mahdianoor yang ketika pada persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi disebut Mister X. 

Penyidik telah menyita seluruh dokumen di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada wilayah yang nantinya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut