PMI Banjarmasin Keluhkan Larangan Donor Darah selama Kampanye Pilkada 2020
BANJARMASIN, iNews.id - PMI Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengeluhkan larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap donor darah selama kampanye Pilkada 2020. Saat ini stok darah sedang menipis di tengah pandemi Covid-19.
"Kami sudah sangat kesulitan mencari pendonor darah, stok makin berkurang di masa pandemi Covid-19. Ternyata ada aturan ini lagi dari KPU," ujar Ketua PMI Kota Banjarmasin Rusdiansyah di Banjarmasin, Selasa (29/9/2020).
Dalam PKPU tNomor 13 Tahun 2020, Pasal 88C ayat 1 poin e, disebutkan larangan kegiatan sosial berupa bazar, dan atau donor darah.
Regulasi yang diterbitkan KPU Pusat itu dinilai sangat merugikan PMI Banjarmasin. Sebab saat ini pihaknya sangat membutuhkan stok darah tidak kurang 100 kantong per hari.
Menurut dia, aturan ini menambah sulit PMI menyediakan kebutuhan darah untuk rumah sakit atau masyarakat. Dia meminta regulasi tersebut dipertimbangkan dan KPU bisa memberikan dispensasi karena ini kaitan dengan donor darah.