Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rayakan HUT Ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gandeng MNC Peduli Gelar Donor Darah
Advertisement . Scroll to see content

PMI Banjarmasin Keluhkan Larangan Donor Darah selama Kampanye Pilkada 2020

Rabu, 30 September 2020 - 06:24:00 WIB
PMI Banjarmasin Keluhkan Larangan Donor Darah selama Kampanye Pilkada 2020
Ketua PMI Kota Banjarmasin Rusdiansyah. (Foto iNews/Suhardian).
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - PMI Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengeluhkan larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap donor darah selama kampanye Pilkada 2020. Saat ini stok darah sedang menipis di tengah pandemi Covid-19.

"Kami sudah sangat kesulitan mencari pendonor darah, stok makin berkurang di masa pandemi Covid-19. Ternyata ada aturan ini lagi dari KPU," ujar Ketua PMI Kota Banjarmasin Rusdiansyah di Banjarmasin, Selasa (29/9/2020).

Dalam PKPU tNomor 13 Tahun 2020, Pasal 88C ayat 1 poin e, disebutkan larangan kegiatan sosial berupa bazar, dan atau donor darah.

Regulasi yang diterbitkan KPU Pusat itu dinilai sangat merugikan PMI Banjarmasin. Sebab saat ini pihaknya sangat membutuhkan stok darah tidak kurang 100 kantong per hari.

Menurut dia, aturan ini menambah sulit PMI menyediakan kebutuhan darah untuk rumah sakit atau masyarakat. Dia meminta regulasi tersebut dipertimbangkan dan KPU bisa memberikan dispensasi karena ini kaitan dengan donor darah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut