Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan Pekerjakan Tenaga Asing di Banjarmasin Bakal Dikenai Retribusi

Rabu, 24 November 2021 - 11:21:00 WIB
Perusahaan Pekerjakan Tenaga Asing di Banjarmasin Bakal Dikenai Retribusi
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIAN, iNews.id - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi izin mempekerjakan tenaga asing pada rapat paripurna dewan, Selasa (23/11/2021). Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina sepakat setuju dibahasnya Raperda tersebut.

"Saat kunjungan Wamenkumham ke daerah kita, beliau memasukkan Banjarmasin sebagai daerah yang ada pekerjaan asingnya," ujar Ibnu Sina, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, dari laporan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Banjarmasin, pekerjaan asing atau warga negara asing lebih 50 orang di kota ini.

"Perusahaan yang menampung mereka kan memiliki kewajiban mengurus dokumen seperti izin mempekerjakan tenaga asing, di sini ada potensinya untuk retribusi bagi daerah," katanya.

Oleh karena itu,  harus ada payung hukum bagi daerah untuk memungut retribusi dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kalau saya tidak khawatir pekerjaan asing banyak membanjiri di kota kita ini karena segmen tenaga kerja asing tidak mengambil pekerjaan lokal," ucap Ibnu Sina.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut