Pemprov Kalsel Buka Lowongan Petugas Pemakaman hingga Dokter Spesialis Covid-19
Adapun persyaratan pelamar di antaranya, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat melamar. Khusus untuk dokter spesialis, maksimal berusia 45 tahun saat melamar. Sementara formasi jabatan petugas pemakaman wajib berjenis kelamin laki-laki.
Syarat lain, berkelakuan baik. Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan, dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Pelamar harus sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS. Selanjutnya, memiliki kualifikasi pendidikan/berijazah sesuai dengan persyaratan. Untuk formasi jabatan sebagai tenaga kesehatan, harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (bukan STR Intership).
Hanif menambahkan, pelamar harus bersedia mengabdi dengan sebaik-baiknya dan sepenuh hati dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Kemudian, telah memperoleh izin dari orang tua/wali/suami/istri.
“Yang terpenting, juga bersedia tinggal di lingkungan penugasan yang akan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Hanif.
Adapun masa tugas tenaga khusus akan berakhir ketika masa kedaruratan Covid-19 berakhir sesuai perjanjian kerja. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman http://covid19.bkd.kalselprov.go.id.
"Pendaftaran dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 26 sampai dengan 28 Mei 2020," ujarnya.
Editor: Abay Fadillah Akbar