Pemkot dan DPRD Banjarmasin Sidak ke Hotel terkait Pengolahan Limbah
Sementara Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Isnaini memberikan toleransi waktu selama satu setengah bulan, diikuti dengan pengambilan hasil uji laboratorium secara berkala setiap dua minggu.
“Dari pantauan kami memang secara kasat mata ada yang salah dengan pengelolaan air limbah disini. Kami minta komitmen managemen memperbaiki selama satu setengah bulan. Jika tidak kami akan lanjutkan ke ranah hukum,” kata Isnaini.
Menurut Isniani, pencemaran lingkungan baik disengaja atau tidak adalah pelanggaran hukum. Sanksinya pidana penjara dan denda miliaran rupiah. “Kami akan terus kawal persoalan ini karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” ujarnya.
Saat diminta tanggapannya, pihak manajemen Hotel Armani Pyramid Suite enggan berkomentar kepada awak media. Sebelumnya limbah yang dibuang hotel itu dilakukan pengujian sampel oleh pemerintah daerah pada Februari lalu setelah adanya keluhan dari masyarakat.
Editor: Abay Fadillah Akbar