Pemkot dan DPRD Banjarmasin Sidak ke Hotel terkait Pengolahan Limbah
BANJARMASIN, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan sidak ke Hotel Armani Pyramid Suite terkait pengolahan limbah. Sidak itu sebagai tindak lanjut hasil uji laboratorium menunjukan limbah hotel tersebut melebihi batas baku mutu.
Kepala Bidang Pengawasan DLH Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono mengatakan, mencium bau tak sedap yang menyengat di hotel tersebut. Rombongan juga menilai pengolahan limbah itu masih tidak memenuhi standar.
“Akhir Maret lalu kami sudah keluarkan sanksi kepada manajemen Armani Pyramid Suite berupa paksaan untuk segera memperbaiki instalasi pengelolaan air limbah yang ada. Namun faktanya belum ada perbaikan,” kata Wahyu di Banjarmasin, Jumat (24/7/2020).
Wahyu mengatakan, hotel harus didampingi konsultan atau pihak ketiga yang mengerti dan memahami bagaimana teknis pengelolaan intalasi air limbah yang baik dan benar.
“Biochemical Oxygen Demand (BOD) air limbah mencapai 400 miligram, padahal ambang batas hanya 50 miligram saja. Penangannya harus ada treatment atau cara tertentu. Ini yang harus segera dilakukan Managemen Hotel,” ujarnya.