Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

MUI Keluarkan Fatwa Sholat Idul Adha di Rumah saat PPKM Darurat

Minggu, 18 Juli 2021 - 11:49:00 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Sholat Idul Adha di Rumah saat PPKM Darurat
MUI mengeluarkan fatwa panduan sholat Idul Adha selama masa pandemi Covid-19 di rumah. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan untuk bab sunnahnya sebelum pelaksanaan sholat Ied juga tak berubah. Seperti disunnahkan mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wangi-wangian, serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum melakukan sholat Idul Fitri.

Untuk pelaksanaan dan tata cara shalat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.

Berikut tata cara melakukan shalat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung:

1. Sholat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah. Memulai dengan niat sholat Idul Adha.

2. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

3. Membaca doa iftitah

4. Membaca takbir sebanyak tujuh kali di luar takbiratul ihram,

5. Di antara takbir dianjurkan membaca Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut