Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

MUI Keluarkan Fatwa Sholat Idul Adha di Rumah saat PPKM Darurat

Minggu, 18 Juli 2021 - 11:49:00 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Sholat Idul Adha di Rumah saat PPKM Darurat
MUI mengeluarkan fatwa panduan sholat Idul Adha selama masa pandemi Covid-19 di rumah. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa panduan pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihanhewan kurban di masa PPKM Darurat. Dalam fatwa tersebut, MUI mengimbau masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha di rumah.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk sholat Idul Adha dilakukan di rumah saja.

"Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan," tuturnya, Minggu (18/7/2021).

Apalagi, sambung dia, Kemenag juga telah menerbitkan SE Nomor 17 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan sholat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum. Karena lagi-lagi itu akan menyebabkan kerumunan. 

"Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” tutur Kiai Asrorun.
 
Dia menjelaskan sunnah hai’at dan juga tata cara sholat Idul Adha tetap tidak mengalami perubahan. Sunnah hai’at adalah sunah yang ada di dalam shalat, yang jika anda tidak mengerjakannya maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut