Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Desa di Kalsel Ditangkap Polisi terkait Narkoba Jenis Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Diizinkan, Pengusaha Transportasi Diminta Tak Naikkan Tarif 

Jumat, 22 April 2022 - 08:02:00 WIB
Mudik Diizinkan, Pengusaha Transportasi Diminta Tak Naikkan Tarif 
Ilustrasi bus mudik (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

"Pasalnya dua kali  Idul Fitri warga masyarakat tidak bisa mudik karena aturan terkait pandemi Covid-19, seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," katanya lagi.

Mengenai pengawasan tarif angkutan penumpang umum, menurut alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut, hal itu memang perlu dari pihak instansi terkait atau yang berwajib.

"Tetapi yang terpenting kesadaran para pemilik/sopir taksi tersebut. Sebab kalau dengan pengawasan bisa saja terjadi main kucing-kucingan, karena keterbatasan," ujar mantan Kepala Inspektorat Kalsel itu.

"Hal lain yang tidak kalah penting, agar para sopir mematuhi ketentuan/rambu-rambu lalulintas, dan lebih mengutamakan keselamatan penumpang," kata Isra.

Sementara dari pantauan di lapangan, tarif angkutan penumpang umum di Kalsel sudah naik, seiring peniadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium beberapa waktu lalu.

Contohnya,  ongkos naik mini bus jenis Colt L300 sebelumnya dari Barabai, Ibu Kota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ke Banjarmasin yang berjarak 165 kilometer atau sebaliknya per orang Rp60.000 menjadi Rp70.000. Begitu pula dari Kandangan, Ibukota Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ke Banjarmasin yang berjarak 135 kilometer semula Rp50.000 menjadi Rp60.000 per orang

Sedangkan  jasa travel Banjarmasin - Barabai atau sebaliknya, dan Banjarmasi - Kandangan atau sebaliknya masih tetap per orang dewasa Rp100.000.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut