Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

MA Pangkas Hukuman Anas Jadi 8 Tahun, KPK: Biar Publik Menilai Rasa Keadilan

Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:59:00 WIB
MA Pangkas Hukuman Anas Jadi 8 Tahun, KPK: Biar Publik Menilai Rasa Keadilan
Gedung KPK. (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipangkas menjadi 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut usai mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango megatakan biar masyarakat yang menilai putusan tersebut apakah sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau tidak.

"Biar masyarakat yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut. Terlebih hingga saat ini, putusan-putusan dimaksud belum diperoleh KPK dari MA," katanya di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Nawawi mengatakan, lembaga antirasuah telah bekerja secara maksimal terkait kasus yang melilit Anas. "KPK telah melakukan tugas pekerjaannya. Ya KPK telah bekerja maksimal mulai tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan," ujarnya.

Nawawi menilai lambatnya KPK memperoleh salinan putusan dari MA salah satu bentuk kurang baik atau buruknya administrasi peradilan. Dia menegaskan, KPK sangat berharap MA sesegera mungkin memberikan salinan putusan PK Anas dan putusan-putusan perkara lain ke KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut