Kronologi Pembunuhan Penggoda Istri Orang di Banjarmasin, Berawal dari Cemburu
Selasa, 19 Oktober 2021 - 03:30:00 WIB
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman mengatakan, sempat ada keributan sebelum penganiayaan dan pembunuhan itu. Sebab korban MZ sedang dalam kondisi mabuk minuman keras.
"Pelaku ini emosi sehingga membunuh korban," ujarnya.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan ini setelah menangkap AA. Kemudian dari hasil pengembangan kasus, petugas juga mengamankan dua rekannya EE Dan HT.
Menurutnya, saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban.
"Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal