Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pembunuhan Penggoda Istri Orang di Banjarmasin, Berawal dari Cemburu

Selasa, 19 Oktober 2021 - 03:30:00 WIB
Kronologi Pembunuhan Penggoda Istri Orang di Banjarmasin, Berawal dari Cemburu
Polisi mengungkap kasus pembunuhan di Banjarmasin. (Foto: iNews/Deny).
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Kronologi pembunuhan di Banjarmasin berawal saat pelaku kesal istrinya selalu diganggu korban. Rencana awal para pelaku hanya ingin memberi pelajaran, tapi pelaku terbakar cemburu.

Peristiwa pembunuhan sadis ini menggegerkan warga Jalan S Sutoyo, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Polisi yang menyelidiki kasus dengan cepat menangkap ketiga pelaku.

Pelaku AA mengatakan, kesal karena korban MZ kerap menggoda istrinya. Dia lalu mengajak kedua rekannya untuk memberi pelajaran kepada pria hidung belang tersebut.

"Rencana awal cuma untuk memberi pelajaran saja, tapi saya jadi emosi," kata AA di Polsek Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (18/10/2021).

Mereka mengeroyok korban dengan senjata tajam hingga tewas bersimbah darah. Selain AA, dua pelaku lainnya yakni EE dan HT. Mereka ikut membantu pelaku utama menganiaya korban.

Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman mengatakan, sempat ada keributan sebelum penganiayaan dan pembunuhan itu. Sebab korban MZ sedang dalam kondisi mabuk minuman keras.

"Pelaku ini emosi sehingga membunuh korban," ujarnya.

Polisi mengungkap kasus pembunuhan ini setelah menangkap AA. Kemudian dari hasil pengembangan kasus, petugas juga mengamankan dua rekannya EE Dan HT.

Menurutnya, saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban.

"Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut