Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir 2 Pekan Lumpuhkan Jalur Alternatif Banjar–Banjarbaru, Sebagian Warga Mengungsi
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Pilkada, Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 09 November 2022 - 20:02:00 WIB
Korupsi Dana Pilkada, Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis enam tahun penjara kepada Bendahara Bawaslu Banjar dalam kasus korupsi dana Pilkada 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Hal memberatkan salah satunya terdakwa telah merusak nama baik Bawaslu Banjar. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Mendengar vonis tersebut, Saupiah yang hadir secara virtual dari Lapas Khusus Perempuan di Martapura menyatakan menerimanya. Begitu pula jaksa penuntut umum Setyo Wahyu juga menyatakan menerima vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang tak terlalu berbeda jauh dan hanya sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa juga dituntutkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut