Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir 2 Pekan Lumpuhkan Jalur Alternatif Banjar–Banjarbaru, Sebagian Warga Mengungsi
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Pilkada, Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 09 November 2022 - 20:02:00 WIB
Korupsi Dana Pilkada, Bendahara Bawaslu Banjar Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis enam tahun penjara kepada Bendahara Bawaslu Banjar dalam kasus korupsi dana Pilkada 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Bendahara BawasluBanjar, Kalimantan Selatan, Saupiah, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam kasus korupsi dana Pilkada Serentak 2020.

Selain pidana penjara, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp1,35 miliar.

“Jika denda tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang.
Namun apabila harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun enam bulan,” kata Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/11/2022).

Majelis berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dakwaan dimaksud yakni Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut