Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Kalsel Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Banjarmasin

Kamis, 19 November 2020 - 06:54:00 WIB
Kejati Kalsel Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Banjarmasin
Seorang DPO terpidana perkara penipuan di Banjarmasin ditangkap Tim gabungan tangkap buronan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya terpidana masih belum puas dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak hingga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin 2 tahun penjara.

Terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 26 K/Pid/2012 tanggal 15 Maret 2012 yang amar putusannya menolak permohonan kasasinya.

Sehingga terpidana harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor : 82/Pid/2011/PT.BJM dengan pidana penjara selama dua tahun potong masa tahanan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut