Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perambahan Hutan, Polda Kalsel Sita 394 Batang Kayu Bulat Ilegal di Atas Kapal

Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:52:00 WIB
Kasus Perambahan Hutan, Polda Kalsel Sita 394 Batang Kayu Bulat Ilegal di Atas Kapal
Ditpolairud Polda Kalsel saat merilis dua tersangka dan barang bukti kayu ilegal yang disita kasus perambahan hutan, Kamis (11/8/2022). (ANTARA/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli kayu-kayu tersebut dari masyarakat di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.

Rencananya, kayu dijual kepada pelaku usaha bandsaw atau bisnis kayu potong di kawasan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Daerah ini dikenal sebagai sentral penjualan kayu sejak dulu.

"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp500.000 sampai Rp2,5 miliar.

Menurutnya, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditimbulkan dari bisnis ilegal kayu mencapai Rp71 juta berdasarkan nilai dari penjualan kayu yang dilakukan kedua tersangka.

"Kami juga minta keterangan ahli dari Dinas Kehutanan untuk mengetahui jenis kayu yang disita termasuk menghitung kerugian negaranya secara luas yaitu dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," katanya didampingi Kasi Intelair Kompol Irwan.

Sementara tersangka YH mengaku membeli kayu dari masyarakat seharga Rp35.000 per batang. Kemudian kayu ini dijual kembali ke usaha bandsaw di Alalak Rp70.000 per batang.

"Saya berani bawa kayu ini karena ada surat dari lurah," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut