Kasus Perambahan Hutan, Polda Kalsel Sita 394 Batang Kayu Bulat Ilegal di Atas Kapal
BANJARMASIN, iNews.id - Polisi mengungkap kasus perambahan di kawasan hutan wilayah Kalimantan Tengah. Kayu ilegal ini diamankan saat dibawa ke Banjarmasin sebagai pasar penjualannya.
Dalam perkara perambahan hutan tersebut, Direktorat Polisi Perairan dan udara (Ditpolairud) Polda Kalsel menyita ratusan batang kayu bulat ilegal hasil perambahan hutan.
"Ada 394 batang kayu bulat yang diangkat dua kapal KM Berkat Setia dan KM Berkat Usaha kami lakukan penindakan saat melintas di Perairan Sungai Alalak, Banjarmasin," ujar Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan setelah pemilik kayu berinisial YH (42) dan MR (49) tak bisa menunjukkan dokumen terkait kayu rimba campuran yang diangkut, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dokumen ini penting sebagai bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
Adapun modus operandinya, pelaku menyamarkan angkutan kayu bulat dalam palka kapal menggunakan kayu sibitan di bagian atas. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.