Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Mahasiswi Diperkosa Oknum Polisi di Hotel, Kapolda Kalsel Diminta Pecat Pelaku

Selasa, 25 Januari 2022 - 12:02:00 WIB
Kasus Mahasiswi Diperkosa Oknum Polisi di Hotel, Kapolda Kalsel Diminta Pecat Pelaku
Unggahan mahasiswi korban pemerkosaan oknum polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku telah menjalani proses hukum dan memperoleh pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Di sisi lain, korban mengalami trauma berat dan dalam pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental/kejiwaan korban.

"Tidak ada pendampingan hukum terhadap korban. Hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas terkait. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum," tuturnya.

Selain itu, tim advokasi juga merasa bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sangat ringan, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dari 7 tahun ancaman maksimum dalam Pasal 286 KUHP.

"Artinya, hukuman yang dijatuhkan hakim kurang lebih seperempat dari ancaman maksimum, tepatnya 27,7 persen," katanya.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS bersama jajaran pimpinan dari ULM, Fakultas Hukum ULM, serta BEM Fakultas Hukum ULM, mendesak agar penegakan hukum atas kasus pemerkosaan tuntas dan adil.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut