Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Arisan Fiktif, Oknum Polisi di Banjarmasin Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:30:00 WIB
Kasus Arisan Fiktif, Oknum Polisi di Banjarmasin Divonis 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada oknum polisi terkait kasus arisan fiktif, Selasa (30/8/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Radityo menyebut pihaknya mengacu Pasal 480 KUHP tentang Penadahan karena terdakwa diyakini turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan.

Sebelumnya sang istri oknum Bhayangkari berinisial RA telah divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan. Terbukti sebagai bandar arisan, terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih.

Diketahui hasil penyidikan bersama Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Ditreskrimum Polda Kalsel pada kasus arisan daring dengan bandar RA tercatat ada 320 orang korban yang bergabung dengan total kerugian korban mencapai Rp11 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut