Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polresta Banjarmasin Banjir Kiriman Bunga usai Tangkap Kelompok Pasber yang Teror Warga
Advertisement . Scroll to see content

Kapolresta Banjarmasin Tak Segan Tindak Pelanggar PPKM

Selasa, 12 Januari 2021 - 11:23:00 WIB
Kapolresta Banjarmasin Tak Segan Tindak Pelanggar PPKM
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan (Foto: Dok Polresta Banjarmasin)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Terhitung mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Polisi pun tidak segan menindak pelanggar PPKM.

"Tiga hari awal ini, kami sosialisasikan agar masyarakat dan para pelaku usaha tahu serta patuh akan surat edaran tersebut," ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, dikutip dari akun media sosial resmi Polresta Banjarmasin, Selasa (12/1/2021).

Selain itu, dia juga menegaskan bagi yang tidak mematuhi surat edaran tersebut maka akan tindak sesuai peraturan Wali kota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020.

"Apabila tetap melanggar maka akan berikan sanksi sesuai perwali mulai dari teguran tertulis, denda hingga penutupan tempat usaha seperti kafe atau THM yang buka lebih dari 22.00 Wita," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut