Kapolda Kalsel: Jika Perlu Pelanggar Protokol Kesehatan Dipenjara, Biar Kapok
Tim Pedas terdiri dari Direktorat Samapta dan Direktorat Lalu Lintas membackup pasukan di 13 Polres jajaran melakukan razia protokol kesehatan dengan tiga sasaran utama yaitu orang, tempat dan kegiatan.
"Untuk sasaran orang yang sudah terkonfirmasi positif dan menjalani isolasi mandiri, petugas harus benar-benar melakukan pengawasan. Termasuk untuk zona merah tingkatkan patroli untuk pendisiplinan," ucap dia.
Diketahui sanksi pidana termuat dalam sejumlah Undang-Undang. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular disebutkan apabila menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1 juta.
Ada juga Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat salam melaksanakan tugas pencegahan Covid-19, maka akan ditindak sesuai pidana umum.
Editor: Faieq Hidayat