Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! PPPK Paruh Waktu di Madiun, Gaji Belum Cair THR Tak Pasti
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik, Jokowi Setujui Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah

Selasa, 29 September 2020 - 15:07:00 WIB
Kabar Baik, Jokowi Setujui Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
Presiden Jokowi saat berbincang dengan dokter paru penyintas covid-19 melalui video call. (Foto: Biro Pers Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menyetujui Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Aturan tersebut sudah diteken Jokowi.

“Presiden (Jokowi) sudah menandatangani Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Selasa (29/9/2020).

Tjahjo mengatakan, draf Perpres tinggal menunggu diundangkan saja. Saat ini aturan tersebut sedang diproses Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekarang Perpres tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) KemenPANRB Elfansuri mengakui proses penyelesaian Perpres ini memakan waktu yang cukup lama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut