Kabar Baik, Jokowi Setujui Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menyetujui Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Aturan tersebut sudah diteken Jokowi.
“Presiden (Jokowi) sudah menandatangani Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Selasa (29/9/2020).
Tjahjo mengatakan, draf Perpres tinggal menunggu diundangkan saja. Saat ini aturan tersebut sedang diproses Kementerian Hukum dan HAM.
“Sekarang Perpres tersebut sedang dalam proses pengundangan di Kemenkumham,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Informasi Publik dan Pengaduan Internal (KIPP) KemenPANRB Elfansuri mengakui proses penyelesaian Perpres ini memakan waktu yang cukup lama.