Jual Sabu dalam Plastik Beras Bansos, Buruh Serabutan di Banjarmasin Ditangkap
Kamis, 15 Juli 2021 - 20:01:00 WIB
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar di atasnya yang mengendalikan tersangka," ujar Meilki.
Meski ditengarai hanya kurir, penyidik tetap bertindak tegas sesuai aturan hukum dengan menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti yang ada pada tersangka tergolong besar. Makanya kami ingatkan lagi, jangan coba-coba terlibat bisnis narkoba karena lambat laun pasti tertangkap," ujar Meilki.
Editor: Kastolani Marzuki