Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tuntut Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Hukuman Mati, Identitas Harus Disebar

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:48:00 WIB
Jaksa Tuntut Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Hukuman Mati, Identitas Harus Disebar
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU menilai kejahatan Herry luar biasa sehingga layak mendapatkan hukuman itu. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa. 

"Identitas terdakwa disebarkan," tutur Kajati Jabar. 

Tuntutan ini sesuai harapan masyarakat agar Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut