Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tuntut Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Hukuman Mati, Identitas Harus Disebar

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:48:00 WIB
Jaksa Tuntut Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Hukuman Mati, Identitas Harus Disebar
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU menilai kejahatan Herry luar biasa sehingga layak mendapatkan hukuman itu. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan,  dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Jaksa juga meminta identitas Herry disebar.

Tuntutan ini dibacakan  JPU yang dipimpin Kajati Jabat Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).  Asep N Mulyana menyatakan, hukuman mati dan kebiri diberikan sesuai perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan. 

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata JPU Asep N Mulyana seusai persidangan.

"Ini bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan (asusila)," ucapnya lagi.

Kajati Jabar ini menuturkan, Herry dituntut hukuman itu sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut