Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, YouTuber Pembakar Kitab Tafsir Alquran Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 14 September 2022 - 17:29:00 WIB
Jadi Tersangka, YouTuber Pembakar Kitab Tafsir Alquran Dijerat Pasal Berlapis
Viral 3 Pria di Lombok Tengah Pamer Bakar Buku Tafsir Alquran (Foto: Tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id – Penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan YouTuber berinisial SH yang membakar kitab tafsir Alquran sebagai tersangka. Penyidik menjerat SH dengan pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama mengungkapkan, penetapan SH sebagai tersangka, jsudah melalui serangkaian penyidikan. Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan SH sebagai tersangka, itu muncul dari keterangan ahli.

"Itu ahli dari bidang pidana, Kementerian Kominfo soal Undang-Undang ITE, dan juga dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujarnya, Rabu (14/9/2022.

Tersangka ke penyidik mengakui bahwa dirinya mengunggah video demikian dengan mempercayai umat Islam tidak belajar dari kitab tafsir Alquran.

"Menurut pemikiran pribadi dia, Islam itu harus kembali ke Al Quran, itu yang jadi motivasi dia membuat video seperti itu," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut