Jadi Tersangka, YouTuber Pembakar Kitab Tafsir Alquran Dijerat Pasal Berlapis
MATARAM, iNews.id – Penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan YouTuber berinisial SH yang membakar kitab tafsir Alquran sebagai tersangka. Penyidik menjerat SH dengan pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama mengungkapkan, penetapan SH sebagai tersangka, jsudah melalui serangkaian penyidikan. Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan SH sebagai tersangka, itu muncul dari keterangan ahli.
"Itu ahli dari bidang pidana, Kementerian Kominfo soal Undang-Undang ITE, dan juga dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujarnya, Rabu (14/9/2022.
Tersangka ke penyidik mengakui bahwa dirinya mengunggah video demikian dengan mempercayai umat Islam tidak belajar dari kitab tafsir Alquran.
"Menurut pemikiran pribadi dia, Islam itu harus kembali ke Al Quran, itu yang jadi motivasi dia membuat video seperti itu," ujarnya.