Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembakaran Kitab Tafsir Alquran, Pemilik Akun YouTube Jadi Tersangka

Rabu, 14 September 2022 - 17:21:00 WIB
Kasus Pembakaran Kitab Tafsir Alquran, Pemilik Akun YouTube Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama. (ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Polres Lombok Tengah menetapkan seorang tersangka kasus pembakarantafsir Alquran yang ditayangkan di salah satu akun YouTube. Tersangka adalah pemilik akun tersebut

"Tersangka ini pemilik akun YouTube. Dia yang unggah video dan dia yang berbicara membagikan isu SARA melalui kanal miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, Rabu (14/9/2022).

Redho mengatakan, tersangka adalah HS, asal Pringgarata. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurutnya, SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Salah satunya keterangan ahli.

"Itu ahli dari bidang pidana, Kementerian Kominfo soal Undang-Undang ITE dan juga dari MUI," ujarnya.

Sementara dua orang rekan SH yang ada dalam tayangan video itu masih berstatus saksi. 

Video pembakaran kitab tafsir Alquran itu tayang pada kanal YouTube Habib Fitria pada 28 Agustus 2022. Dalam video tersebut, SH bersama dua rekannya mempertontonkan aksi pembakaran tafsir Al Quran.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut