Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Ini Potensi Pelanggaran Dana Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Jumat, 21 Agustus 2020 - 12:50:00 WIB
Ini Potensi Pelanggaran Dana Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
ilustrasi pilkada serentak 2020: iNews.id/istimewa
Advertisement . Scroll to see content

Fritz menilai, rekening khusus dana kampanye juga rentan terjadi pelanggaran, terutama pada lonjakan rekening pribadi paslon. Meski begitu, dia mengaku, hal itu bisa ditelusuri terkait hubungan antara akun rekening pribadi paslon dengan rekening khusus kampanye.

Berdasarkan temuan Bawaslu terdahulu, Fritz memaparkan, ada sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas. Bahkan, dengan cara memecah sumbangan besar dalam nominal kecil dengan waktu yang berdekatan dan nominal yang sama.

"Lalu potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye," katanya.

Fritz menyarankan perlu adanya sanksi jika merujuk sejumlah potensi pelanggaran yang ada. Sanksi tersebut bisa berupa administratif dan pidana.

"Sanksi administratif lebih kepada pembatalan sebagai paslon, kami melihat sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sansi pidana," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut