Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Ini Potensi Pelanggaran Dana Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

Jumat, 21 Agustus 2020 - 12:50:00 WIB
Ini Potensi Pelanggaran Dana Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
ilustrasi pilkada serentak 2020: iNews.id/istimewa
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Potensi pelanggaran dana kampanye pada Pilkada serentak 2020, bisa terjadi di tengah pandemi Covid-19. Pelanggaran tersebut mulai bantuan sosial hingga rekening khusus dana kampanye.

Hal itu diungkap Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu, Jumat (21/8/2020). Fritz Edward Siregar mengatakan biasanya anggaran digunakan untuk mengampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu di tengah masa pandemi.

"Belum lagi bagaimana hubungan bansos dengan anggaran untuk disampaikan dalam laporan dana kampanye. Ini bisa jadi potensi juga, rentan sekali," katanya.

Potensi pelanggaran lainnya terjadi pada penggunaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan untuk kampanye. Fritz mengatakan, Bawaslu akan menelusuri lebih jauh motif di balik CSR apakah mendukung salah satu paslon atau tidak.

"Nah, sebenarnya bisa saja, tapi itu tidak jadi pelanggaran kalau tidak dilaporkan atau tanpa melalui rekening khusus dana kampanye," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut