Hari Ini Perwali Banjarmasin Berlaku, Warga Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp100.000
"Kesadaran akan disiplin protokol kesehatan sudah terbangun dalam diri masyarakat, terutama dalam hal penggunaan masker," katanya.
Dia berharap, perwali ini menyebabkan kesadaran masyarakat semakin bertambah. Jangan sampai ada lagi warga yang tidak memakai masker.
"Kalau masih ada juga terpaksa akan kita kenakan sanksi seperti yang sudah tertera dalam perwali," ujar Ibnu Sina.
Sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga dalam bentuk denda uang tunai paling banyak Rp100.000. Kemudian, pencabutan izin bagi badan usaha yang melanggar.
Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud, setiap orang juga dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Ibnu Sina mengatakan, kendati saat ini Kota Banjarmasin sudah mengalami penurunan grafik kasus Covid-19, masyarakat diminta untuk tidak lengah dengan apa yang terjadi. Penerapan disiplin protokol kesehatan harus lebih ditingkatkan.
"Semoga ini semua dapat berjalan lancar dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini merupakan upaya kita agar bisa terlepas dari pandemi virus yang sedang mewabah di kota kita tercinta ini," katanya.
Editor: Maria Christina