Gugatan Dimenangkan MK, Cagub Kalsel Denny Indrayana: Insyaallah Kita Akan Berhijrah
Denny mengatakan, waktu 60 hari yang diberikan MK untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang bukan waktu yang panjang.
“60 hari yang diberikan MK adalah waktu yang tidak panjang untuk kita menegaskan hijrah. Ayo sama-sama kita kuatkan niat dan tekad. Ulun (saya) dan kita semua sudah sampai ujung, MK sudah menegakkan prinsip politik tanpa uang, tanpa curang. Insyaallah kita akan berhijrah ke arah yang lebih baik, terhormat dan bermartabat,” katanya.
Denny juga mengajak seluruh relawan, kader-kader pendukung, seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh-tokoh agama untuk bersama-sama berjuang dan membuktikan di Kalsek politik bermartabat tanpa uang dan kecurangan masih ada.
“Ulun (saya) memanggil seluruh relawan, kader-kader pendukung, elemen masyarakat terutama tokoh-tokoh agama, guru-guru dan habib, serta semua ustaz terutama juga teman-teman yang berkeinginan, berkehendak ada perbaikan. Ayo sama-sama kita berjuang, sama-sama kita buktikan di Kalsel politik yang terhormat dan bermartabat masih ada dan layak diperjuangkan,” papar Denny.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengabulkan sebagian permohonan termohon pada hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel 2020.