Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Tetapkan Pasangan Jimad Sakteh sebagai Bupati-Wakil Bupati Sampang Terpilih
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Dimenangkan MK, Cagub Kalsel Denny Indrayana: Insyaallah Kita Akan Berhijrah

Jumat, 19 Maret 2021 - 20:36:00 WIB
Gugatan Dimenangkan MK, Cagub Kalsel Denny Indrayana: Insyaallah Kita Akan Berhijrah
Cagub Kalsel nomor urut 02 Denny Indrayana memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kalsel 2020. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Denny mengatakan, waktu 60 hari yang diberikan MK untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang bukan waktu yang panjang. 

“60 hari yang diberikan MK adalah waktu yang tidak panjang untuk kita menegaskan hijrah. Ayo sama-sama kita kuatkan niat dan tekad. Ulun (saya) dan kita semua sudah sampai ujung, MK sudah menegakkan prinsip politik tanpa uang, tanpa curang. Insyaallah kita akan berhijrah ke arah yang lebih baik, terhormat dan bermartabat,” katanya. 

Denny juga mengajak seluruh relawan, kader-kader pendukung, seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh-tokoh agama untuk bersama-sama berjuang dan membuktikan di Kalsek politik bermartabat tanpa uang dan kecurangan masih ada. 

“Ulun (saya) memanggil seluruh relawan, kader-kader pendukung, elemen masyarakat terutama tokoh-tokoh agama, guru-guru dan habib, serta semua ustaz terutama juga teman-teman yang berkeinginan, berkehendak ada perbaikan. Ayo sama-sama kita berjuang, sama-sama kita buktikan di Kalsel politik yang terhormat dan bermartabat masih ada dan layak diperjuangkan,” papar Denny.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengabulkan sebagian permohonan termohon pada hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel 2020. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut