Geger Mayat Dalam Karung, Polda Kalsel: Tersangka Kekasih Korban
"Jadi tersangka ini kekasih korban. Kami sebelumnya kami berkoordinasi dengan Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, setelah mengetahui identitas korban warga di sana," katanya.
Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku cemburu kemudian memukul korban di bagian kepala menggunakan kunci roda, Kamis (16/7/2020), di daerah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan membuang jasad korban di Kabupaten HSS. Pelaku juga telah menjual sepeda motor milik korban kepada MD seharga Rp4,5 juta melalui perantara SO yang mendapatkan komisi Rp500.000.
"Jadi MD dan SO juga ditangkap di daerah Banjarbaru dan ditetapkan sebagai tersangka penadah sesuai Pasal 480 KUHP," ujarnya.
Selanjutnya pelaku diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban EC (36).
Editor: Nani Suherni