Cetak Dokumen Pakai Kertas HVS, Disdukcapil Kalsel: Masalah Keamanan Terjamin
“Pencetakan dengan kertas HVS 80 gram bisa dilakukan untuk dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian kecuali KTP dan KIA,” kata Irfan.
Dia menjelaskan, dokumen penerbitan kependudukan bisa didapatkan secara online ataupun datang ke Disdukcapil setempat dengan menyertakan nomor telepon dan email.
“Setelah berkas diproses, masyarakat bisa mencetak sendiri melalaui dokumen yang dikirimkan,” ucap Irfan.
Sementara itu, untuk mengetahui data kependudukan aktif atau tidak, masyarakat bisa menggunakan aplikasi scanner VeryDS buatan Badan Sandi Negara (BSN).
“Nanti masyarakat tinggal download saja aplikasi VeryDS tersebut ke gawai pintar mereka untuk men-scan barcode apakah dokumen tersebut aktif atau tidak,” ucapnya.
Editor: Faieq Hidayat