Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Bupati HSU Nonaktif Ngaku Hanya Terima Gratifikasi Rp11,5 Miliar, Sebut Hitungan KPK Keliru

Selasa, 09 Agustus 2022 - 08:36:00 WIB
Bupati HSU Nonaktif Ngaku Hanya Terima Gratifikasi Rp11,5 Miliar, Sebut Hitungan KPK Keliru
Terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid mengikuti sidang secara daring yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (1/8/2022). (Foto: Antara/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (15/8/2022) pekan depan dengan agenda putusan atau vonis majelis hakim terhadap terdakwa. Pada sidang sebelumnya diketahui Abdul Wahid dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. 

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih yang jika setelah satu bulan putusan inkrah dan terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh lalu dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun jika tak juga mencukupi, maka terdakwa dipidana selama enam tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut