Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Berstatus Tersangka, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Senin, 20 Juni 2022 - 22:00:00 WIB
Berstatus Tersangka, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dicegah ke luar negeri oleh KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming yang sudah berstatus tersangka dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan pencegahan itu disampaikan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Selain Mardani, KPK juga telah mencegah Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan adik kandung Mardani Maming. 

Namun, belum diketahui secara pasti status hukum Rois. Rois maupun Mardani dicegah untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 16 Juni 2022.

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 16 Juni 2022.

Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani Maming.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut