Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmikan Prodi Kedokteran UIN Sunan Kalijaga, Menag Harap Lahirkan Dokter Religius
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara Masjid / Musala dari Kemenag

Senin, 21 Februari 2022 - 19:18:00 WIB
Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara Masjid / Musala dari Kemenag
Kemenag mengeluarkan aturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan penggunaanpengeras suara masjid dan musala. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. 

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Senin (21/2/2022). 

Berikut aturan lengkap penggunaan pengeras suara di masjid/musala

Waktu Salat:
1. Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut