Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya
Advertisement . Scroll to see content

Andi Irfan, Pinangki, Djoko Tjandra Sepakat Beri 10 Juta Dolar AS ke Pejabat MA

Jumat, 18 September 2020 - 17:00:00 WIB
Andi Irfan, Pinangki, Djoko Tjandra Sepakat Beri 10 Juta Dolar AS ke Pejabat MA
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengumumkan pemberhentian oknum jaksa yang berfoto dengan Djoko Tjandra, Rabu (29/7/2020). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra bersepakat untuk memberikan uang 10 juta dolar Amerika kepada pejabat di Kejagung dan di MA untuk keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejagung.

Selanjutnya Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, yaitu mendiang Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500.000 dolar Amerika sebagai uang muka dari 1 juta dolar Amerika yang dijanjikan.

"Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika tersebut kepada Pinangki," ucapnya.

Dari uang tersebut, Pinangki memberikan 50.000 dolar Amerika kepada Anita sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Sedangkan sisanya sebesar 450.000 dolar Amerika masih dikuasai Pinangki. Namun dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam action plan tidak ada satupun yang terlaksana.

"Padahal Djoko Tjandra telah memberikan down payment sejumlah 500.000 dolar Amerika kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya," katanya.

Akhirnya pada Desember 2019, Djoko Tjandra membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan, No.

Kini Andi Irfan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut