5 Pemilik Pangkalan Nakal Langgar Aturan HET, 4.717 Tabung Elpiji Disita
Begitu juga pembelinya, ditekankan Kapolda sesuai ketentuan yakni hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil, bukan pelaku usaha besar yang seharusnya tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi tersebut.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Pertamina agar penyaluran elpiji ini sesuai ketentuan sehingga masyarakat mendapatkannya dengan mudah dan harga murah sebagaimana ketentuan HET," kata Kapolda.
Tim Satgas Pangan Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP H Suyitno Ardhi terus menekan adanya upaya penyelewengan penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan ke konsumen.
Setiap harinya, anggota berpatroli menyambangi pangkalan agar penjualan ke konsumen sesuai aturan dan masyarakat juga diminta proaktif menginformasikan ke petugas jika ada dugaan permainan.
Atas perbuatan itu, 15 tersangka selaku pemilik pangkalan diproses hukum dengan jeratan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan Pokok dan Penting yang ancaman pidananya 4 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat