3 Remaja Penganiaya ABG di Kamar Hotel Gegara Rebutan Pacar Ditetapkan Tersangka
Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (24/1/2012) dini hari, sekitar pukul 00.15 WITA. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan mengalami trauma.
"Korban dan para tersangka memang berteman, namun karena ada perselisihan sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," ujar perwira menengah Polri itu.
Kompol Alfian yang juga alumni Akpol 2007 itu terus mengatakan RM, AN dan FT diringkus oleh tim gabungan dari Unit Jatanras Polda Kalsel atau lebih dikenal dengan sebutan Macan Kalsel, Subdit Cyber Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
"Ketiga tersangka itu kami tangkap dan amankan pada Kamis (28/1/2021) malam, di tempat yang berbeda," kata Kompol Alfian yang menjabat sebagai Kasat Reskrim empat kali di beberapa polres di jajaran Polda Kalsel.
Saat ini mereka bertiga sudah menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan tindak pindana. Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiyaan Anak dan Pengeroyokan.