21 Kelurahan di Banjarmasin Berstatus Zona Hijau
Meski demikian, Dinkes meminta masyarakat untuk terus menerapkan protocol kesehatan ketat dengan memakai masker dan membiasakan mencuci tangan dengan sabu setelah beraktivitas. Sebab, hingga kini masih ada 21 kelurahan yang berstatus zona merah dan 10 zona oranye.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mulai menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19, mulai Selasa (1/9/2020) besok. Kepada warga yang melanggar, siap-siap dikenakan sanksi administrasi dan dan denda paling banyak Rp100.000.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, pihaknya resmi menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19. Penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona.
Editor: Kastolani Marzuki