Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang
Advertisement . Scroll to see content

WNI di Malaysia Divonis Mati Kasus Kepemilikan Sabu 10 Kilogram 

Rabu, 17 Maret 2021 - 06:45:00 WIB
WNI di Malaysia Divonis Mati Kasus Kepemilikan Sabu 10 Kilogram 
WNI di Malaysia divonis mati karena kasus narkoba. (Foto: dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis mati terhadap Aguansyah, warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus narkoba. Pengadilan memutuskan Aguansyah bersalah atas kepemilikan 10 kilogram sabu dan 980 butir pil erimin.

Vonis mati terhadap WNI ini diungkap Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Yonny Tri Prayitno. KJRI Kuching saat ini tengah membantu Aguansyah untuk mengajukan banding.

"KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021) malam.

Dia menjelaskan, Aguansyah merupakan warga asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 10 Oktober 2019 lalu.

Dia ditangkap di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut