WNI di Malaysia Divonis Mati Kasus Kepemilikan Sabu 10 Kilogram
PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis mati terhadap Aguansyah, warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus narkoba. Pengadilan memutuskan Aguansyah bersalah atas kepemilikan 10 kilogram sabu dan 980 butir pil erimin.
Vonis mati terhadap WNI ini diungkap Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Yonny Tri Prayitno. KJRI Kuching saat ini tengah membantu Aguansyah untuk mengajukan banding.
"KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021) malam.
Dia menjelaskan, Aguansyah merupakan warga asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 10 Oktober 2019 lalu.
Dia ditangkap di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.