Wali Kota Singkawang Siapkan Perwako untuk Pengusaha Pelanggar Protokol Kesehatan
SINGKAWANG, iNews.id - Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pendisiplinan protokol kesehatan. Perwako tersebut mengatur penerapan sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar protokol kesehatan.
"Draf Perwakonya sedang kita buat dari Pergub, di mana sanksinya akan kita berikan berupa denda sosial dan denda secara materi," kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Rabu (26/8/2020).
Dia menerangkan, dalam Perwako tersebut salah satunya sanksi yang tegas bagi pengusaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Pengusaha tersebut akan diminta menutup usahanya selama satu hari.
"Apabila kesalahannya berulang maka kita minta tutup tiga hari. Sanksinya tidak berupa pidana tetapi berupa administrasi dan uang," ujarnya.
Menurutnya, diberlakukannya sanksi seperti itu bertujuan untuk menjaga Kota Singkawang tetap berada dalam zona hijau atau bebas resiko penyebaran Covid-19.