Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Pontianak Batasi Kegiatan Masyarakat, Maksimal Jam 9 Malam

Rabu, 23 September 2020 - 13:52:00 WIB
Wali Kota Pontianak Batasi Kegiatan Masyarakat, Maksimal Jam 9 Malam
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan keterangan pers soal penyelenggaraan salat Idul Fitri. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan keputusan yang berisi pembatasan aktivitas masyarakat hingga jam 9 malam. Pembatasan itu terkait meningkatnya kasus Covid-19 di Pontianak.

"Intinya kembali akan membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari, yakni maksimal hingga pukul 21.00 WIB," kata Edi di Pontianak, Rabu (23/9/2020).

Edi mengatakan, keputusan ini diambil setelah dirinya melakukan rapat bersama Gugus Tugas Covid-19. Setelah mengeluarkan keputusan ini, berikutnya akan dilakukan penertiban di lapangan.

"Misalnya warung kopi hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB atau sudah harus tutup. Begitu juga mal, taman-taman dan lainnnya," katanya.

Selain penertiban, razia penerapan protokol kesehatan yang diperketat tetap terus dilakukan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Edi menambahkan, setelah 14 hari melakukan pembatasan aktivitas masyarakat, selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui efektifitas kebijakan itu.

"Kami imbau masyarakat Kota Pontianak mematuhi ketentuan tersebut dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut