Usai Gasak Rokok dan Uang, 2 Pencuri Ruko Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Sintang
Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:25:00 WIB
Setelah berhasil ditangkap, polisi menggeledah rumah kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti puluhan slop rokok, uang tunai hingga senjata tajam.
"Saat itu kedua pelaku pencurian telah ditahan Mapolres Sintang dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolsek Sungai Tebelian, Iptu Eko Supriyatno, Rabu (25/10/2023).
Guna mencegah kejadian serupa, dia mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian dengan memperhatikan kondisi lingkungan atau rumah setelah
beraktivitas.
Editor: Asep Supiandi