Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Tambang Emas Pongkor Bogor, Puluhan Penambang Ilegal Keracunan Gas, 5 Kritis
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap 5 Kasus PETI, Polres Bengkayang Tetapkan 19 Tersangka

Selasa, 11 April 2023 - 16:41:00 WIB
Ungkap 5 Kasus PETI, Polres Bengkayang Tetapkan 19 Tersangka
Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno merilis pengungkapan 5 kasus PETI dengan 19 tersangka, Selasa (11/4/2023). (ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BENGKAYANG, iNews.id - Polres Bengkayang menetapkan 19 tersangka kasus pertambangan emastanpa izin (PETI). Belasan tersangka itu berasal dari lima kasus berbeda.

"Pengungkapan kasus tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam maupun kamtibmas di wilayah kami," kata Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, Selasa (11/4/2023).

Bayu mengatakan, barang bukti dari lima kasus yang ditangani Polres Bengkayang ini telah disita untuk penyidikan. Para tersangka juga telah ditahan.

"Tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya.

Bayu menjelaskan, kasus pertama berada di Dusun Tiga Berkat, Kecamatan Lumar dengan tersangka berinisial AS. Kasus kedua di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut