Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Terima 460 Laporan, Polda Kalbar Hanya Usut 59 Kasus Online karena Terkendala Akun Palsu

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:54:00 WIB
Terima 460 Laporan, Polda Kalbar Hanya Usut 59 Kasus Online karena Terkendala Akun Palsu
Polda Kalbar terkendala akun palsu dalam menangani laporan kasus online. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

"Sekarang pengguna media sosial itu sudah dilindungi oleh Undang-Undang ITE. Jadi apabila kita melakukan KGBO atau menyebarkan berita bohong itu bisa dijerat hukum," tuturnya.

Kendati tak bisa memproses semua laporan kasus online, Nova mengatakan Ditreskrimsus Polda Kalbar siap melayani laporan masyarakat. Selain untuk memberikan tindakan, juga edukasi.

Menurut Nova, khusus di Ditreskrimsus Polda Kalbar bisa menghubungi nomor kontak penyidik. Laporan masyarakat selanjutnya akan ditindaklanjuti.

"Bisa sharing dengan kami, kemudian kami berikan edukasi apabila ada tindakan yang salah. Jadi tidak ada yang saling melaporkan," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut