Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Korupsi, Dua Mantan Pejabat BPN Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 05 Januari 2022 - 16:13:00 WIB
Terbukti Korupsi, Dua Mantan Pejabat BPN Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara
PN Surabaya memvonis dua mantan pejabat BPN Kalimantan Barat dalam kasus korupsi. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar) dengan hukuman empat tahun penjara. Kedua terdakwa yakni Siswidodo dan Gusmin dinyatakan bersalah melakukan korupsi. dan pencucian uang.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi baik secara bersama-sama dan berlanjut serta tindak pidana pencucian uang," dikutip dari laman PN Surabaya, Rabu (5/1/2022).

Siswidodo pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalbar. Gusmin Tuarita pernah menjadi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar.

Keduanya mendapat vonis dalam persidangan dengan ketua majelis hakim yang sama, dan pada waktu yang bersamaan di PN Surabaya pada 24 Desember 2021.

Siswidodo dan Gusmin Tuarita dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Siswidodo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,27 miliar. Sedangkan Gusmin Tuarita harus membayar uang pengganti Rp11,79 miliar

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun," dikutip dari amar putusan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut